
– “Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Selasa (24/1/23).
Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Pengamat Ekonomi dan Politik Anthony Budiawan menanggapi putusan tersebut merasa kecewa. kata dia, dengan putusan seperti itu para koruptor bukannya jera, malah tumbuh subur bak jamur di musim hujan.
Indonesia surga kejahatan keuangan?!
” Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari BI, merugikan uang publik Rp16 triliun, tapi bebas!. Dianggap perdata! Indonesia benar-benar darurat hukum, darurat korupsi?.”
” Bukankah menghimpun dana publik tanpa izin Bank Indonesia masuk kategori bank gelap, artinya termasuk kejahatan keuangan, dan pidana? Apalagi sampai merugikan publik Rp16 triliun. Tetapi, inilah hebatnya hukum di sini: salah bisa jadi benar, pidana bisa jadi perdata, dan sebaliknya!”. Sampai Anthony.