DPR dan Pemerintah Kabulkan Tuntutan Masa Jabatan kades 9 Tahun, Anthony Budiawan: Pasti Ada Kekuatan Besar ?
Catatan: Prof Anthony Budiawan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Tidak normal! Pasti ada kekuatan di balik layar. Terbukti, DPR dan Pemerintah mengabulkan permintaan yang tidak normal tersebut. Buntutnya: Kepala Desa suarakan tunda pemilu?
Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Tidak normal! Pasti ada kekuatan di balik layar. Terbukti, DPR dan Pemerintah mengabulkan permintaan yang tidak normal tersebut. Buntutnya: Kepala Desa suarakan tunda pemilu?https://t.co/VSdURQVd8F
— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) January 22, 2023
DPR tidak bisa bahas undang-undang serampangan, harus terencana berdasarkan prioritas: masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) yang ditetapkan di rapat paripurna DPR. Maka itu, revisi UU tentang Desa tidak bisa dilakukan: tidak masuk prolegnas.
DPR tidak bisa bahas undang-undang serampangan, harus terencana berdasarkan prioritas: masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) yang ditetapkan di rapat paripurna DPR. Maka itu, revisi UU tentang Desa tidak bisa dilakukan: tidak masuk prolegnas.https://t.co/jrf9oSOrAz
— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) January 22, 2023
Pembahasan UU di luar prolegnas hanya dapat dilakukan kalau ada keadaan tertentu: ratifikasi perjanjian internasional, mengisi kekosongan hukum, mengatasi keadaan luar biasa atau urgensi nasional. Revisi UU tentang Desa tidak termasuk keadaan tertentu!
Pembahasan UU di luar prolegnas hanya dapat dilakukan kalau ada keadaan tertentu: ratifikasi perjanjian internasional, mengisi kekosongan hukum, mengatasi keadaan luar biasa atau urgensi nasional. Revisi UU tentang Desa tidak termasuk keadaan tertentu!https://t.co/p2lbkC3sTv
— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) January 22, 2023
Maka itu, DPR dan pemerintah tidak bisa bahas revisi UU tentang Desa tahun ini: tidak bisa melakukan revisi masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Kalau ini dilakukan artinya DPR dan pemerintah menjalankan sistem tirani, mengubah UU seenaknya sesuai kepentingan penguasa, bukan kepentingan rakyat.